WICARA.CO.ID, MAKASSAR — Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi publik bertema “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum”.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 13.00–16.00 WITA, bertempat di Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Unhas, Makassar.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Dari unsur akademisi, hadir Dr. A. Ali Armunanto, M.Si. dari Departemen Ilmu Politik Unhas serta Abdul Munif Ashri, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Unhas.
Sementara itu, perspektif praktisi dan advokasi disampaikan oleh Abdul Azis Dumpa, S.H., M.H., Direktur LBH Makassar, serta Riyadh Putuhena, peneliti dari Imparsial. Diskusi ini juga melibatkan Ahmad Ali Mudafir yang mewakili perspektif mahasiswa.
Jalannya diskusi akan dipandu oleh Endang Sari, S.IP., M.Si. sebagai moderator.
Ahmad Ali Mudafir menyoroti kekhawatiran atas gejala militeristik dalam ruang sipil yang ditandai dengan perluasan peran militer dan normalisasinya dalam sistem demokrasi. Ia mengkritik peradilan militer yang dinilai sebagai bagian dari instrumen kekuasaan karena berada dalam struktur institusi militer itu sendiri, sehingga berpotensi tidak sepenuhnya netral dalam relasi antara hukum dan kekuasaan.
Ali Armunanto menegaskan bahwa persoalan peradilan militer bukan sekadar isu hukum, melainkan pertarungan politik antara supremasi sipil dan kepentingan militer mempertahankan status quo. Ia menilai hambatan reformasi dipengaruhi ambiguitas regulasi, resistensi institusional, serta lemahnya dorongan aktor sipil.
Sementara itu, Abdul Azis Dumpa menyoroti fenomena remiliterisasi yang dinilai berpotensi mengancam supremasi sipil melalui sekuritisasi berbagai isu publik seperti pangan, energi, dan pendidikan. Ia menekankan bahwa mandat Reformasi 1998 untuk memisahkan fungsi TNI dan Polri mulai tergerus oleh ekspansi teritorial militer yang semakin luas.
Menurutnya, keterlibatan militer di sektor non-pertahanan, termasuk pengelolaan ekonomi dan program strategis nasional, membuka risiko impunitas struktural karena proses peradilan yang tertutup. Ia mendorong agar fungsi militer dikembalikan pada sektor pertahanan serta penegasan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum guna menjamin akuntabilitas hukum.
Riyadh Putuhena dari Imparsial menyoroti fenomena remiliterisasi melalui perluasan kewenangan TNI dalam ranah sipil serta mengkritik sistem peradilan militer di Indonesia. Ia menyebut militer sebagai institusi yang pada dasarnya tidak demokratis di dalam negara demokratis, sehingga perannya perlu dibatasi secara tegas. Menurutnya, tentara merupakan alat pertahanan negara, bukan untuk mengurus ranah sipil, namun saat ini terjadi rekonsolidasi melalui berbagai regulasi yang mencampuradukkan fungsi pertahanan dengan penegakan hukum.
Ia juga menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bermasalah karena berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pengaruh komando, serta peran atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan perwira penyerah perkara (Papera), dinilai kerap menghambat transparansi dan membuka ruang impunitas. Menurutnya, terdapat kecenderungan aktor militer mengambil peran di jabatan sipil tanpa diikuti kesediaan tunduk pada mekanisme peradilan sipil.
Melalui sejumlah contoh kasus kekerasan terhadap warga sipil, ia menegaskan pentingnya reformasi peradilan militer agar setiap prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi menjamin keadilan dan perlindungan hak-hak sipil.
Di sisi lain, Abdul Munif Ashri menambahkan bahwa dalam perspektif HAM internasional, berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan pelanggaran HAM berat harus diadili di peradilan umum. Ia menekankan bahwa peradilan militer tidak boleh mengadili warga sipil dan yurisdiksinya harus dibatasi hanya pada pelanggaran militer. Menurutnya, persoalan ini menjadi isu HAM karena sistem peradilan militer dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip independensi dan berpotensi mengancam hak-hak sipil, termasuk prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, reformasi peradilan militer dinilai mendesak untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum, memberikan keadilan bagi korban, serta meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas TNI.
Leave a Reply