Oleh: Deni Indrawan (Dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia FBS UNM)
WICARA.CO.ID, MAKASSAR — Pancasila sering diperlakukan sebagai konsep yang telah selesai: rumusannya tetap, kedudukannya final, dan penerimaannya dianggap tidak lagi dipersoalkan. Namun, yang sesungguhnya tidak pernah selesai adalah maknanya. Di ruang publik, Pancasila terus-menerus ditafsirkan, diklaim, diperdebatkan, bahkan diperebutkan oleh berbagai kelompok sosial dan politik. Karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan dengan menegaskan kembali kedudukannya sebagai dasar negara, tetapi juga dengan menelaah bagaimana bahasa dan wacana publik membentuk pemahaman masyarakat tentang Pancasila dari waktu ke waktu.
Dari perspektif linguistik, Pancasila dapat dipahami bukan hanya sebagai sistem nilai, tetapi juga sebagai konstruksi makna yang terus diproduksi melalui bahasa. Sejak pertama kali diperkenalkan Soekarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Pancasila hadir sebagai gagasan yang disampaikan, dinegosiasikan, dan diterima melalui praktik kebahasaan. Oleh karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila juga berarti meninjau kembali bagaimana bahasa publik Indonesia memaknai, mereproduksi, dan mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Sejak awal kelahirannya, Pancasila adalah konstruksi diskursif: sebuah ide yang dibangun melalui ujaran, argumentasi, dan persuasi.
Sejalan dengan teori Analisis Wacana Kritis Fairclough (1992; 1995), bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan praktik sosial yang membentuk realitas. Realitas politik tidak hanya tercermin dalam bahasa, tetapi juga diproduksi oleh bahasa. Karena itu, memahami Pancasila tidak cukup dengan membaca teksnya. Kita juga perlu memperhatikan bagaimana Pancasila dibicarakan, digunakan, dan ditafsirkan dalam ruang publik.
Dalam ilmu linguistik, makna tidak bersifat tetap. Saussure (1916) telah lama menunjukkan bahwa hubungan antara tanda dan makna bersifat arbitrer dan bergantung pada kesepakatan sosial. Makna sebuah konsep selalu terbuka terhadap penafsiran baru sesuai konteks sejarah dan kebutuhan masyarakat. Pancasila merupakan contoh paling jelas dari fenomena tersebut. Sepanjang sejarah Indonesia, Pancasila mengalami berbagai penafsiran yang berbeda.
Pada era Orde Lama, Pancasila sering diposisikan sebagai alat revolusi dan perjuangan anti-imperialisme. Pada masa Orde Baru, Pancasila direpresentasikan sebagai asas tunggal yang menuntut keseragaman politik dan sosial. Sementara pada era Reformasi, Pancasila lebih sering dikaitkan dengan demokrasi, pluralisme, dan hak-hak warga negara.
Secara tekstual, lima sila itu tidak berubah. Namun secara diskursif, maknanya terus bergerak mengikuti perubahan konteks politik dan sosial. Fakta ini menunjukkan bahwa yang diperebutkan bukan keberadaan Pancasila, melainkan makna Pancasila.
Van Dijk (1993; 1998) menjelaskan bahwa kelompok-kelompok sosial selalu berupaya mengontrol wacana karena melalui wacana mereka dapat memengaruhi cara masyarakat memahami realitas. Dalam konteks Indonesia, berbagai aktor—negara, partai politik, organisasi keagamaan, kelompok masyarakat sipil, akademisi, bahkan influencer media sosial—berusaha mendefinisikan apa yang dianggap sebagai “nilai-nilai Pancasila”. Setiap definisi membawa kepentingan tertentu.
Karena itu, ketika seseorang mengklaim dirinya paling Pancasilais, yang sesungguhnya sedang berlangsung adalah perebutan legitimasi makna.
Lakoff dan Johnson (1980) dalam Metaphors We Live By menjelaskan bahwa manusia memahami konsep abstrak melalui metafora. Cara kita berbicara menentukan cara kita berpikir.
Hal ini tampak jelas dalam diskursus tentang Pancasila.
Pancasila sering disebut sebagai “fondasi bangsa”. Metafora ini mengarahkan masyarakat untuk memandang Pancasila sebagai sesuatu yang kokoh, stabil, dan tidak boleh diganggu. Di sisi lain, Pancasila juga sering disebut sebagai “kompas kebangsaan”. Metafora ini menghasilkan pemahaman berbeda: Pancasila bukan sekadar dasar yang diam, melainkan penunjuk arah yang harus digunakan untuk menghadapi tantangan baru.
Ada pula metafora “rumah bersama”, yang menekankan inklusivitas dan keberagaman. Ketika Pancasila disebut rumah bersama, maka perbedaan agama, etnis, bahasa, dan pilihan politik diposisikan sebagai penghuni rumah yang sama.
Setiap metafora menghasilkan konsekuensi politik yang berbeda. Oleh sebab itu, perebutan makna Pancasila sesungguhnya juga merupakan perebutan metafora yang digunakan untuk menjelaskan Pancasila kepada publik. Bagi Bakhtin (1981), setiap kata pada dasarnya merupakan arena pertarungan berbagai suara dan kepentingan sosial. Konsep-konsep besar dalam kehidupan publik tidak pernah sepenuhnya netral karena selalu menjadi objek perebutan makna oleh berbagai kelompok yang memiliki kepentingan berbeda.
Jika dahulu perebutan makna berlangsung melalui pidato politik, media cetak, atau forum akademik, kini arena pertarungan berpindah ke ruang digital. Castells (1996; 2009) menjelaskan bahwa masyarakat kontemporer hidup dalam network society, yakni tatanan sosial yang ditopang oleh jaringan komunikasi digital. Dalam konteks ini, produksi makna tidak lagi dimonopoli negara atau media arus utama, tetapi berlangsung secara lebih terbuka melalui berbagai platform digital.
Data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 220 juta pengguna internet dan lebih dari 140 juta pengguna media sosial. Ruang digital telah menjadi tempat utama masyarakat memperoleh informasi dan membentuk pandangan politik.
Dalam situasi ini, makna Pancasila semakin rentan mengalami simplifikasi. Di media sosial, konsep yang kompleks sering direduksi menjadi slogan, tagar, meme, atau potongan video berdurasi singkat. Akibatnya, diskusi tentang Pancasila sering bergeser dari dialog substantif menuju pertarungan identitas.
Fenomena polarisasi politik dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan bagaimana istilah “Pancasila”, “nasionalisme”, “radikalisme”, “toleransi”, dan “keadilan sosial” sering digunakan sebagai label untuk mengategorikan kelompok tertentu. Bahasa yang semestinya menjadi sarana membangun dialog justru berubah menjadi instrumen eksklusi sosial.
Di sinilah relevansi pemikiran Fairclough. Ia mengingatkan bahwa bahasa tidak pernah netral. Bahasa dapat menjadi alat emansipasi, tetapi juga dapat menjadi alat dominasi. Masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada kualitas bahasa publik yang digunakan masyarakatnya.
Karena itu, tantangan Hari Lahir Pancasila 2026 sesungguhnya bukan terletak pada kemampuan masyarakat menghafal lima sila. Survei-survei selama ini menunjukkan sebagian besar warga Indonesia masih mengenal dan menerima Pancasila sebagai dasar negara. Persoalannya bukan pada tingkat pengenalan, melainkan pada kualitas pemaknaan.
Yang lebih mendesak adalah membangun literasi wacana. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk membaca secara kritis bagaimana Pancasila digunakan dalam pidato politik, pemberitaan media, kampanye digital, maupun percakapan sehari-hari.
Literasi semacam ini memungkinkan publik membedakan antara penggunaan Pancasila sebagai nilai etis dengan penggunaan Pancasila sebagai alat legitimasi kekuasaan. Tanpa kemampuan tersebut, masyarakat berisiko menerima begitu saja setiap klaim yang mengatasnamakan Pancasila.
Dalam konteks ini, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis. Pendidikan Pancasila tidak cukup disampaikan sebagai mata kuliah normatif yang berisi hafalan sila dan sejarah perumusannya. Pendidikan Pancasila perlu diarahkan pada kemampuan berpikir kritis terhadap praktik kebahasaan yang berkembang dalam masyarakat.
Masa depan Pancasila tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau lembaga negara yang menjaganya. Masa depan Pancasila juga ditentukan oleh bagaimana bangsa Indonesia berbicara tentangnya.
Apakah bahasa publik kita semakin menghargai kemanusiaan, musyawarah, keadilan sosial, dan persatuan? Ataukah justru dipenuhi ujaran kebencian, disinformasi, polarisasi, dan delegitimasi terhadap kelompok yang berbeda?
Pancasila akan terus hidup selama menjadi bagian dari percakapan publik yang sehat. Sebaliknya, Pancasila dapat kehilangan daya hidupnya ketika direduksi menjadi slogan seremonial yang diulang tanpa refleksi kritis.
Hari Lahir Pancasila 2026 mengingatkan kita bahwa mempertahankan Pancasila bukan semata-mata menjaga teksnya, melainkan menjaga ruang bahasa tempat maknanya terus dirundingkan. Sebab pada akhirnya, Pancasila bukan hanya warisan pendiri bangsa, melainkan proyek kebahasaan yang harus terus diperjuangkan oleh setiap generasi Indonesia.
Leave a Reply