Paradoks Keadilan Sosial di Hari Pancasila: Ketika Kepatuhan Pajak Tak Mendapat Apresiasi

Andi Nuzul Akbar, S.Sos., M.M Dosen Prodi Universitas Negeri Makassar UNM

Oleh : Andi Nuzul Akbar, S.Sos., M.M (Dosen Prodi Universitas Negeri Makassar UNM)

WICARA.CO.ID, MAKASSAR — Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman moral dalam penyelenggaraan kebijakan publik. Salah satu nilai yang paling sering digaungkan adalah sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Sila ini menekankan pentingnya perlakuan yang adil, pemerataan hak dan kewajiban, serta kebijakan yang tidak menimbulkan kesenjangan di tengah masyarakat. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kebijakan yang memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip keadilan tersebut benar-benar diterapkan.

Sila kelima mengandung makna bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang setara di hadapan negara. Keadilan tidak hanya berarti memberikan bantuan kepada pihak yang mengalami kesulitan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Dalam konteks perpajakan, keadilan diwujudkan melalui keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Mereka yang taat membayar pajak tepat waktu seharusnya memperoleh bentuk apresiasi karena telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan negara.

Pajak sendiri merupakan salah satu sumber utama pendapatan pemerintah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi nyata terhadap kemajuan daerahnya.

Pemerintah daerah kerap mengeluarkan kebijakan pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor. Program tersebut umumnya berupa penghapusan denda keterlambatan, pengurangan tunggakan, hingga pembebasan bea balik nama kendaraan. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan daerah dari wajib pajak yang selama ini menunggak.

Namun di balik tujuan tersebut muncul sebuah kontradiksi yang sering dirasakan masyarakat. Warga yang selama bertahun-tahun membayar pajak tepat waktu tidak memperoleh insentif yang setara, sementara mereka yang menunggak justru mendapatkan keringanan, penghapusan denda, bahkan diskon pembayaran. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa keterlambatan membayar pajak tidak membawa konsekuensi yang serius karena pada akhirnya pemerintah kembali memberikan program pemutihan.

Fenomena tersebut dapat menimbulkan persoalan moral dalam sistem perpajakan. Ketika masyarakat yang patuh tidak mendapatkan penghargaan, sedangkan pelanggar memperoleh keringanan, maka prinsip keadilan distributif menjadi dipertanyakan. Dalam jangka panjang, kebijakan seperti ini berpotensi menurunkan motivasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu karena muncul anggapan bahwa menunggu program pemutihan justru lebih menguntungkan dibandingkan disiplin membayar pajak setiap tahun.

Jika dikaitkan dengan semangat Hari Pancasila, kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial. Negara perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang disiplin, misalnya melalui potongan pajak tahunan, poin penghargaan, pelayanan prioritas, atau bentuk insentif lainnya. Dengan demikian masyarakat akan melihat bahwa kepatuhan memiliki nilai dan manfaat yang nyata.

Implementasi sila kelima tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau peringatan seremonial semata. Keadilan sosial harus tercermin dalam kebijakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ketika warga yang taat membayar pajak memperoleh penghargaan yang setara dengan keringanan yang diberikan kepada penunggak, maka negara tidak hanya berhasil meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga membangun budaya kepatuhan yang berlandaskan rasa keadilan. Di momen Hari Pancasila, refleksi terhadap kebijakan diskon pajak kendaraan menjadi penting agar nilai “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” benar-benar hadir dalam praktik pemerintahan, bukan sekadar menjadi semboyan yang indah untuk diucapkan.

Leave a Reply