Wali Kota Makassar Ancam Copot Kepsek yang Paksa Iuran Perpisahan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

WICARA.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peringatan tegas kepada guru dan kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa yang dinilai membebani orang tua.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menggelar acara penamatan di luar lingkungan sekolah apabila kegiatan tersebut menuntut kontribusi biaya dari orang tua siswa. Ia menyebut, larangan tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru, karena sejak tahun lalu sudah disampaikan dan diperkuat melalui surat edaran resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Meski demikian, Pemkot masih menemukan praktik pungutan dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan ramah tamah hingga perayaan perpisahan yang dikemas secara meriah. Munafri menekankan, tidak akan ada toleransi bagi sekolah maupun tenaga pendidik yang tetap melanggar ketentuan tersebut.

Menurutnya, jika sekolah tidak memiliki anggaran yang cukup, maka kegiatan penamatan tidak perlu dipaksakan. Ia meminta pihak sekolah tidak menjadikan orang tua siswa sebagai pihak yang harus menanggung beban biaya acara.

Munafri juga menegaskan bahwa seluruh bentuk kegiatan perpisahan yang mewajibkan iuran dari orang tua merupakan pelanggaran. Pengecualian hanya diberikan apabila seluruh biaya kegiatan ditanggung sepenuhnya oleh pihak ketiga tanpa ada pungutan sedikit pun kepada wali murid.

Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda-beda. Karena itu, kebijakan yang memungut biaya atas nama perpisahan berpotensi memunculkan ketidakadilan sosial dan membuat sebagian siswa merasa tersisih karena keterbatasan ekonomi.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemerintah Kota Makassar akan memperketat pengawasan melalui Dinas Pendidikan. Setiap sekolah diminta menjalankan kebijakan tersebut tanpa celah, dan pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Munafri bahkan mengingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung proses rotasi dan pergantian kepala sekolah. Karena itu, kepala sekolah yang tetap membandel berisiko kehilangan jabatannya apabila terbukti tidak mematuhi aturan.

Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada sekolah negeri, tetapi juga kepada sekolah swasta. Pemerintah Kota Makassar akan berkoordinasi dengan yayasan dan instansi terkait agar kebijakan serupa tetap dihormati.

Ia menegaskan, dunia pendidikan harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan justru menambah tekanan ekonomi bagi orang tua siswa. Dengan adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan, Pemkot berharap seluruh sekolah di Makassar mematuhi aturan tersebut dan tidak lagi membebani wali murid melalui kegiatan seremonial perpisahan.

Leave a Reply