Uang Panai Kini: Simbol Penghormatan atau Adu Gengsi?

ilustrasi uang panai

Oleh: Muh. Ikbal (Dosen Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar)

WICARA.CO.ID, MAKASSAR — Setelah Lebaran 1447 H, kita kembali masuk pada apa yang oleh banyak orang di Sulawesi Selatan disebut sebagai “musim nikah”. Undangan mulai beredar, prosesi lamaran ramai diperbincangkan, dan media sosial kembali dipenuhi unggahan keluarga yang memamerkan hantaran, mahar, dan uang panai. Dalam beberapa unggahan yang viral, publik bahkan disuguhi nominal yang sangat mencolok: ada yang menampilkan uang panai Rp500 juta, ada pula yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar disertai aset bernilai besar. 

Sebagai orang yang lahir, tumbuh, dan besar di lingkungan Bugis-Makassar, paham betul bahwa uang panai bukanlah sesuatu yang datang tanpa akar budaya. Ia hidup dalam ingatan kolektif kita sebagai bagian dari tata cara meminang, bagian dari penghormatan, dan bagian dari kesungguhan seorang laki-laki. Namun, jujur bahwa di tengah perkembangan zaman, uang panai semakin sering bergeser dari nilai kultural menjadi panggung simbolik untuk mempertontonkan status sosial. Apa yang dulu dijaga sebagai muruah adat, hari ini terlalu sering berubah menjadi ajang adu gengsi.

Dalam banyak penjelasan budaya Bugis-Makassar, uang panai dibedakan dari mahar. Mahar adalah kewajiban dalam perkawinan menurut ajaran Islam, sedangkan uang panai berada dalam ranah adat.  Uang panai sejak awal dipahami sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan yang akan dipersunting, sekaligus bantuan biaya pelaksanaan pesta dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Ia bukan “harga perempuan”, melainkan penanda keseriusan, kerja keras, dan tanggung jawab. 

Asal-usulnya pun sering dijelaskan berkaitan dengan penghormatan kepada perempuan, terutama dari kalangan bangsawan. Uang panai pada masa lalu tidak semata dinilai dalam bentuk uang seperti sekarang. Ada konteks penghormatan simbolik yang lebih kuat daripada sekadar nominal. Bahkan pada mulanya uang panai hanya berlaku pada perempuan keturunan bangsawan, lalu dalam perkembangannya menjadi praktik yang meluas pada masyarakat Bugis-Makassar secara umum. 

Masalahnya, semangat awal itu sekarang mengalami pergeseran makna. Sejumlah studi menyebut bahwa uang panai kini kerap ditentukan bukan hanya oleh kebutuhan pesta atau simbol penghormatan, tetapi juga oleh pendidikan, status keluarga, pekerjaan, dan gengsi sosial. Penelitian tentang pergeseran makna uang panai menunjukkan bahwa praktik ini di banyak tempat telah bergeser dari nilai budaya siri’ na pacce menuju penonjolan prestise dan gaya hidup. Ketika nominal menjadi pusat perhatian, maka martabat tidak lagi dirawat dalam makna etis, melainkan dipertontonkan dalam logika “semakin tinggi, semakin terhormat.” 

Bagi saya, pergeseran ini sangat terasa pada cara masyarakat membicarakan uang panai hari ini. Orang tidak lagi bertanya: apakah calon mempelai laki-laki bertanggung jawab, berakhlak baik, dan siap membangun rumah tangga? Yang lebih sering muncul justru: berapa uang panainya, mobil apa yang dibawa, berapa baki yang disusun, dan seberapa mewah prosesi yang dipertontonkan. Ketika standar sosial dibangun dari nominal, maka adat perlahan kehilangan ruhnya. Ia tidak lagi menjadi jembatan penghormatan, tetapi menjadi alat ukur status.

Fenomena ini juga tidak sepenuhnya bisa dianggap sepele. Dalam kasus yang lebih ekstrem, persoalan uang panai bahkan pernah berujung pada konflik sosial. Pada April 2025, masih segar di ingatan kasus di Jeneponto ketika rumah calon pengantin pria dirusak massa setelah batal membawa uang panai Rp100 juta yang sebelumnya disebut telah disepakati. Kasus seperti ini memperlihatkan bahwa ketika adat dibebani oleh rasa malu, tekanan sosial, dan gengsi keluarga, maka pernikahan tidak lagi berjalan sebagai ikatan sakral, melainkan sebagai wilayah rawan konflik.

Karena itu, perlu adanya keberanian untuk meninjau ulang cara kita memaknai uang panai. Menjaga adat tidak berarti membiarkan semua praktiknya berjalan tanpa koreksi. Justru adat akan tetap mulia jika ia mampu mempertahankan substansi, bukan sekadar mempertontonkan kemasan. MUI Sulsel sendiri telah menegaskan bahwa uang panai hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah, tidak memberatkan pihak laki-laki, tidak menghalangi pernikahan, dan tidak terjerumus pada pemborosan serta gaya hidup hedonis. Bagi saya, ini adalah peringatan moral yang sangat penting bagi masyarakat Bugis-Makassar hari ini. 

Tulisan ini hadir bukan karena membenci adat sendiri. Justru karena saya besar di lingkungan Bugis-Makassar, saya merasa berhak sekaligus berkewajiban untuk mengatakan bahwa ada bagian dari tradisi kita yang harus dikembalikan ke makna awalnya. Saya tetap menghormati nilai penghargaan, kesopanan, dan kehormatan yang terkandung dalam budaya pernikahan Bugis-Makassar. Tetapi saya tidak sepakat bila penghormatan itu diukur dari besarnya angka, lalu diumumkan ke publik seolah-olah martabat keluarga hanya sah bila dibuktikan dengan nominal fantastis.

Sudah saatnya kita jujur mengakui bahwa uang panai sedang berada di persimpangan makna. Ia bisa tetap menjadi simbol penghormatan bila diletakkan secara wajar, proporsional, dan manusiawi. Tetapi ia juga bisa berubah menjadi panggung gengsi bila terus dipamerkan, dibanding-bandingkan, dan dijadikan ukuran status. Saya memilih berpihak pada nilai, bukan pada gengsi. Sebab pernikahan seharusnya memudahkan jalan dua orang menuju kehidupan bersama, bukan menjadikannya arena perlombaan harga diri.

Leave a Reply