WICARA.CO.ID, MAKASSAR – Bawaslu Kota Makassar menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I (Periode Januari–Maret) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Makassar, Jl. Perumnas Antang Raya No. 2A, Kamis (2/4/2026).
Rapat pleno ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhamad Yasir Arafat, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib pelaksanaan rapat rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno, memberikan sejumlah catatan kritis terkait penyajian data pemilih. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan perbandingan data, khususnya terkait perubahan angka dari waktu ke waktu.
“Kami meminta KPU memberikan perhatian serius terhadap data yang ditampilkan, karena belum terlihat adanya perbandingan yang jelas terkait perubahan angka, terutama jika dibandingkan antara tahun 2005 dan 2026,” ujarnya.
Rachmat menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih harus mengacu pada ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa sasaran pendataan adalah seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau memenuhi syarat sebagai pemilih.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan berbagai dinamika yang terjadi di lapangan dalam proses pemutakhiran data, mulai dari penambahan data pemilih baru, laporan dari kepolisian, hingga laporan langsung dari masyarakat. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah permasalahan, seperti data warga yang telah meninggal dunia, yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri, serta warga yang telah memenuhi syarat usia namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dan langkah perbaikan menyeluruh agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap adanya pembaruan data secara menyeluruh serta peningkatan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga tidak ada lagi data yang tidak valid, khususnya terkait warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai pemilih,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib, menekankan pentingnya sinkronisasi data, khususnya terkait data kematian. Ia menyampaikan bahwa ke depan perlu ada perhatian bersama agar data warga yang telah meninggal dunia tidak lagi tercatat sebagai pemilih aktif.
Risal juga menyoroti perlunya penguatan kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan pemerintah pusat, guna memastikan validitas data, baik untuk pemilih baru yang telah berusia 17 tahun maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Menurutnya, keseimbangan antara pendataan pemilih baru dan pemutakhiran data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat harus menjadi perhatian bersama.
Melalui forum ini, Bawaslu Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai regulasi dan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpercaya sebagai dasar pelaksanaan pemilu yang berkualitas.
Dengan adanya rapat pleno ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kota Makassar semakin akurat, transparan, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Leave a Reply