Wicara.co.id adalah media siber yang dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini mengatur prinsip, mekanisme, dan tanggung jawab redaksi Wicara.co.id dalam memproduksi, menyajikan, serta mengelola konten jurnalistik di media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita yang dipublikasikan di Wicara.co.id melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran dan akurasi informasi.
- Dalam pemberitaan yang berpotensi menimbulkan dampak luas, redaksi mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
- Apabila suatu berita belum sepenuhnya terverifikasi, redaksi akan menyebutkannya secara jelas sebagai informasi sementara.
3. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
- Wicara.co.id melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koreksi atau ralat dilakukan secara proporsional, jelas, dan terbuka apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.
- Hak jawab yang diajukan akan dimuat paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima, sepanjang memenuhi ketentuan jurnalistik.
4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Wicara.co.id dapat memuat konten yang dibuat oleh pengguna seperti opini, komentar, atau tulisan pembaca.
- Setiap konten pengguna menjadi tanggung jawab penulisnya masing-masing.
- Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, pornografi, SARA, kekerasan, atau melanggar hukum.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut kecuali atas alasan kuat seperti pelanggaran hukum, keselamatan narasumber, atau keputusan etik redaksi.
- Pencabutan berita disertai dengan penjelasan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Setiap konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial ditandai secara jelas agar dapat dibedakan dari produk jurnalistik.
- Redaksi dan bagian iklan bekerja secara terpisah untuk menjaga independensi pemberitaan.
7. Etika Media Sosial
Distribusi berita melalui media sosial tetap mengacu pada prinsip jurnalistik, etika, serta tanggung jawab kepada publik.
8. Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, kritik, dan saran terkait pemberitaan Wicara.co.id melalui kanal resmi yang tersedia. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional.
9. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan utama bagi seluruh jajaran redaksi Wicara.co.id dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.
Leave a Reply