WICARA.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah organisasi pers menilai iklim kebebasan pers di Makassar menghadapi tekanan baru. Selain kekerasan fisik di lapangan, jurnalis kini juga dihadapkan pada ancaman gugatan hukum bernilai besar, perubahan aturan pidana, hingga serangan digital yang sulit dilacak.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Cuaca Ekstrem Demokrasi: Kekerasan terhadap Jurnalis dan Polusi Informasi” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Minggu 8 Maret 2026.
Data AJI Indonesia menunjukkan sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Praktik impunitas—ketika pelaku kekerasan tidak diproses secara hukum—dinilai membuat kasus serupa terus berulang.
Dari jumlah tersebut, 21 dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis tercatat dilakukan oleh aparat kepolisian.
Selain kekerasan fisik, serangan digital juga meningkat tajam. AJI mencatat 29 kasus serangan digital terhadap jurnalis pada 2025, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, serangan serupa tercatat 10 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2023.
Gugatan Hukum terhadap Media
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengatakan tekanan terhadap kebebasan pers juga muncul melalui jalur hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, ia melihat peningkatan gugatan terhadap perusahaan pers, termasuk melalui laporan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Fajriani, sejumlah media di Makassar menghadapi gugatan perdata dengan nilai yang dinilai tidak proporsional.
“Dalam pantauan kami ada beberapa media yang digugat dengan nilai sangat besar, bahkan melampaui standar modal perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata Fajriani dalam diskusi tersebut.
Undang-Undang Pers, kata dia, menetapkan standar minimal modal perusahaan pers sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta. Angka itu seharusnya menjadi rujukan ketika menghitung potensi kerugian materiil dalam perkara perdata yang melibatkan media.
“Kalau nilai gugatan melampaui batas itu, risikonya sangat besar, bahkan bisa mengancam keberlangsungan media,” ujarnya.
Fajriani juga menyoroti potensi persoalan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menilai aturan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang selama ini mengedepankan peran Dewan Pers.
Selama ini, laporan terkait karya jurnalistik umumnya terlebih dahulu diklarifikasi melalui Dewan Pers sebelum diproses secara hukum. Namun dalam aturan pidana baru, ia khawatir aparat dapat langsung melakukan penangkapan atau penahanan sebelum proses klarifikasi dilakukan.
“Kalau mekanisme itu tidak dijalankan, jurnalis yang meliput isu sensitif seperti tambang atau korupsi bisa sangat rentan,” kata Fajriani.
Ia juga menilai perusahaan media perlu lebih aktif melindungi jurnalisnya, termasuk dengan memetakan risiko liputan di lapangan.
“Perusahaan pers harus hadir sejak awal. Tidak cukup hanya mengandalkan lembaga bantuan hukum,” ujarnya.
Serangan di Ruang Digital
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Sardi, mengatakan tren kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir memang fluktuatif. Namun ia melihat munculnya pola baru yang semakin mengkhawatirkan: kekerasan digital.
Menurut dia, serangan terhadap jurnalis kini tidak hanya terjadi secara fisik di lapangan, tetapi juga melalui ruang digital.
“Sekarang kita melihat banyak serangan berupa doxing, peretasan akun media sosial atau situs media, hingga penyebaran data pribadi untuk tujuan intimidasi,” kata Sardi.
Serangan semacam itu kerap muncul setelah media mempublikasikan laporan mengenai isu sensitif, seperti korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia.
Pelaku kekerasan digital, menurut dia, sering sulit dilacak karena menggunakan akun anonim atau bot untuk menyerang kredibilitas jurnalis dan media.
Dampaknya tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi jurnalis.
“Efek gentarnya besar. Jurnalis bisa takut memberitakan kebenaran,” ujarnya.
Karena itu, IJTI mendorong aparat penegak hukum lebih serius menangani laporan kekerasan digital terhadap jurnalis. Selain penegakan hukum, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas keamanan digital bagi jurnalis.
“Jurnalis harus tahu bagaimana mengamankan data, menggunakan autentikasi dua faktor, dan merespons serangan digital,” kata Sardi.
Ancaman Pasal Penghinaan
Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadhan, menyoroti potensi kriminalisasi melalui pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam aturan pidana baru.
Menurut dia, liputan investigasi mengenai lembaga negara—misalnya terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan—berpotensi ditafsirkan sebagai penghinaan.
“Pasal seperti ini membuka ruang kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang seharusnya dilindungi sebagai kepentingan publik,” kata Sahrul.
Meski tidak selalu digunakan secara langsung, keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai dapat menimbulkan efek gentar. Redaksi media bisa memilih menghindari isu sensitif atau kritik terhadap pejabat negara.
Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi mempersempit ruang diskusi publik dan melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
Jika pers dibungkam, kata Sahrul, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap informasi penting. Tanpa pengawasan media, kebijakan pemerintah sulit dipantau secara transparan.
“Padahal hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.
Leave a Reply