Warisan Orde Baru Bernama Oknum dan Dampaknya Hari Ini

Ilustrasi Oknum

Opini: Muh. Ikbal (Dosen Fakultas Bahasa dan Sastra UNM)

WICARA.CO.ID, MAKASSAR — Dalam beberapa hari terakhir, publik kembali disuguhi rentetan kasus hukum aparat negara. Ada kematian pelajar 14 tahun di Tual yang disorot Amnesty sebagai pembunuhan di luar hukum oleh personel Brimob, ada pula kasus dugaan keterlibatan dua perwira satuan narkoba di Toraja Utara yang berujung penahanan dan pemeriksaan Propam, lalu muncul pemberitaan tentang dugaan setoran bandar kepada aparat. Terakhir seorang polisi muda meninggal karena dianiaya seniornya. Di saat yang sama, kompilasi daftar polisi yang terjerat kasus dari level jabatan tinggi hingga satuan ikut beredar dan memperkuat kesan bahwa ini bukan peristiwa tunggal.

Amnesty bahkan menempatkan kasus Tual dalam konteks yang lebih luas, menyebut pembunuhan di luar hukum sebagai pelanggaran berat HAM, menuntut transparansi pengusutan, pembaruan informasi berkala ke publik, dan mendorong reformasi struktural agar kekerasan dan impunitas tidak terus diproduksi ulang. Amnesty juga mencatat sepanjang 2025 di luar Papua terdapat setidaknya 32 kasus pembunuhan di luar hukum atas 34 korban, dengan pelaku didominasi anggota Polri pada 21 kasus atas 23 korban.

Di balik rentetan panjang kebobrokan institusi negara tersebut, ada satu kata yang terdengar akrab di telinga kita, yakni sebutan oknum. Sebenarnya ini menjadi problem, bukan karena ia salah secara kamus, tetapi karena ia bekerja sebagai pengaburan makna. Ia mengunci persoalan pada individu, seolah selesai ketika pelaku ditindak, padahal sejumlah kasus yang mencuat justru menyingkap dugaan relasi yang lebih lebar seperti celah pengawasan, kultur internal, praktik lapangan, dan logika impunitas. Karena itu, oknum sering terasa seperti jalan pintas retoris untuk melindungi citra institusi sambil mengecilkan tuntutan pembenahan sistem.

Kebiasaan ini juga punya jejak historis yang kuat. Sejumlah ulasan menautkan oknumisasi dengan politik bahasa era Orde Baru, ketika kata itu dipopulerkan untuk menjaga nama baik lembaga dengan melokalisasi kesalahan pada orang per orang, bukan pada sistem yang menaunginya. Narasi semacam ini membuat institusi tampak selalu benar, sementara kritik struktural dipaksa turun kelas menjadi sekadar cerita penyimpangan pribadi.

Jika melihat dari kacamata Analisis Wacana Kritis Norman Fairclough, kita bisa melihat kerja oknum sebagai praktik wacana yang utuh. Fairclough memandang peristiwa wacana sekaligus sebagai teks, sebagai praktik wacana yang diproduksi dan dikonsumsi, dan sebagai praktik sosial yang terkait relasi kuasa dan ideologi. Dengan cara baca ini, satu kata bukan cuma pilihan gaya, tetapi bisa menjadi mekanisme yang mengatur cara publik memahami masalah dan menentukan siapa yang diminta bertanggung jawab.

Pada level teks, oknum cenderung menggeser agen. Frasa seperti ulah oknum atau dilakukan oknum membuat tindakan seolah terputus dari organisasi, SOP, dan rantai komando. Akibatnya, fokus publik berpindah dari pertanyaan mengapa bisa terjadi dan siapa yang membiarkan, menjadi semata siapa pelakunya. Dalam kasus yang melibatkan kekerasan atau narkotika, pergeseran kecil semacam ini berdampak besar karena mengurangi tekanan untuk membongkar pola, jaringan, dan tanggung jawab pengawasan.

Pada level praktik wacana, oknum menjadi formula aman. Ia cocok bagi kecepatan produksi berita, nyaman bagi humas kelembagaan, dan mudah diulang tanpa risiko memperlebar konflik. Lalu ia membentuk cara konsumsi publik, kasus terasa insidental, marah publik menguap setelah sanksi personal diumumkan, sementara perubahan tata kelola sering tidak lagi menjadi berita utama. Pada akhirnya bahasa mengajari kita untuk puas dengan penanganan jangka pendek.

Pada level praktik sosial, oknum membantu mempertahankan legitimasi kekuasaan. Ia menormalkan gagasan bahwa problemnya selalu individu, bukan struktur, sehingga reformasi bisa terus disebut berjalan tanpa benar-benar menyentuh akar. Padahal, ketika Amnesty menilai reformasi kepolisian kerap tidak menyentuh persoalan utama berupa kekerasan aparat dan impunitas, yang sedang dikritik sebenarnya adalah struktur dan kultur, bukan sekadar perilaku personal.

Karena itu, mengurangi oknumisasi bukan berarti menggeneralisasi semua aparat. Justru ini cara menjaga kehormatan institusi lewat akuntabilitas yang presisi. Bahasa yang lebih sehat adalah menyebut subjek secara jelas sebagai anggota, personel, atau pejabat, lalu menyatakan status hukumnya sesuai tahap. Setelah itu, pembicaraan harus naik kelas ke hal yang lebih substantif seperti audit SOP, evaluasi pengawasan, pembongkaran jaringan bila terkait narkotika, dan pembaruan informasi berkala yang bisa diuji publik. Ketika kasusnya berulang lintas wilayah dan jabatan, yang dibutuhkan bukan kata penyangga, melainkan koreksi sistem yang terukur dan transparan.

Leave a Reply