Wali Kota Makassar Minta Camat dan Lurah Serius Tangani Sampah, 180 Hari Harus Ada Hasil

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

WICARA.CO,ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pembenahan sistem persampahan di Kota Makassar harus dilakukan secara konkret dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah kota untuk menangani persoalan sampah yang semakin kompleks dan berdampak pada berbagai sektor kehidupan warga.

Salah satu fokus utama yang kini dijalankan Pemkot Makassar adalah mengubah pola pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir dari sistem open dumping atau pembuangan terbuka menjadi sanitary landfill yang lebih tertata dan ramah lingkungan. Perubahan ini ditargetkan mulai menunjukkan hasil dalam waktu 180 hari sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Penegasan itu disampaikan Munafri saat rapat koordinasi terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik dan penanganan persampahan di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026). Dalam forum tersebut, ia menilai persoalan sampah di Makassar tidak bisa lagi dianggap biasa karena sudah merambah kawasan permukiman dan berdampak pada kesehatan masyarakat maupun kelancaran transportasi.

Munafri menekankan penanganan sampah tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, tanggung jawab itu harus dijalankan bersama hingga ke tingkat RT dan RW. Ia mendorong setiap wilayah mulai menjalankan pengolahan sampah berbasis masyarakat melalui pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, serta pengolahan sampah organik menggunakan maggot. Ia juga menilai edukasi kepada warga harus diperkuat agar metode-metode sederhana tersebut dapat dipahami dan diterapkan lebih luas.

Selain itu, Munafri meminta agar seluruh program penanganan sampah disertai sistem kontrol dan evaluasi sejak awal pelaksanaan. Menurutnya, seluruh upaya yang sedang didorong harus berjalan paralel dan memperlihatkan hasil nyata dalam 180 hari ke depan. Pada saat yang sama, Pemkot Makassar juga tengah mengurus proses administrasi dan legalitas pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik, sekaligus menata TPA agar memenuhi standar sanitary landfill.

Ia mengingatkan bahwa TPA yang tidak memenuhi standar berpotensi ditutup dan bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, seluruh fasilitas pendukung, termasuk insinerator yang digunakan di wilayah kota, harus memiliki izin resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Munafri juga meminta camat dan lurah lebih serius menjalankan tugas karena tantangan pengelolaan sampah ke depan dinilai semakin berat.

Dalam rapat tersebut, Munafri turut menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Makassar yang dinilai belum sebanding dengan hasil yang dicapai. Ia menyebut biaya pengelolaan sampah di Makassar hampir mencapai Rp1 juta per ton, namun persoalan di lapangan belum tertangani maksimal. Sebagai perbandingan, ia menyinggung Kota Surabaya yang disebut mampu menyelesaikan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp600 ribu per ton. Hal itu, menurutnya, menjadi tanda bahwa sistem pengelolaan sampah di Makassar masih perlu dibenahi secara menyeluruh dan terukur.

Untuk mempercepat pembenahan, Munafri meminta camat dan lurah menghadirkan inovasi di wilayah masing-masing, terutama dalam pengelolaan sampah berbasis warga. Ia mewajibkan setiap kelurahan memiliki sedikitnya satu RT atau RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah. Kawasan tersebut diharapkan menjadi model pengelolaan sampah terintegrasi, mulai dari pemilahan hingga pengolahan di tingkat lokal.

Munafri juga menekankan optimalisasi program TEBA agar tidak sekadar menjadi lokasi pembuangan, melainkan benar-benar difungsikan sebagai tempat pengolahan kompos dari sampah organik. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan TEBA harus dilakukan dengan metode yang tepat, termasuk memisahkan sampah organik dari plastik dan menutup timbunan organik secara berkala dengan material seperti daun kering agar proses pembusukan berjalan optimal.

Tak hanya itu, ia mendorong pembentukan tempat penampungan dan pembelian sampah plastik di setiap RT dan RW. Menurutnya, sampah plastik harus dipandang sebagai barang bernilai ekonomi, bukan limbah yang dibuang begitu saja. Dengan sistem penukaran sampah plastik menjadi kebutuhan pokok atau barang lain, pemerintah berharap ekonomi sirkular di tingkat masyarakat bisa tumbuh dan mendorong warga lebih aktif dalam pengelolaan sampah.

Leave a Reply