Takbiran di Makassar Tetap Digelar, Appi Larang Petasan dan Konvoi

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

WICARA.CO.ID, MAKASSAR — Untuk menjamin malam takbiran berlangsung aman, tertib, dan kondusif, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta seluruh camat dan lurah agar memfasilitasi sekaligus mengawal pelaksanaan takbiran di wilayah masing-masing.

Arahan tersebut disampaikan Munafri sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung pelaksanaan malam takbiran yang tetap menonjolkan nilai religius, kebersamaan, dan ketertiban umum.

Munafri menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran. Namun, ia menekankan bahwa kegiatan tersebut harus dijalankan secara tertib dengan melibatkan koordinasi pemerintah wilayah dan aparat keamanan.

“Takbiran tetap dilaksanakan. Saya minta camat dan lurah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan malam takbiran berjalan aman dan tertib di wilayah masing-masing,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak melarang pelaksanaan takbiran. Larangan, menurutnya, hanya berlaku untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman, seperti penggunaan petasan, mercon, serta konvoi kendaraan di jalan raya.

Karena itu, pemerintah kota mengarahkan agar takbiran dilaksanakan secara terorganisasi di lingkungan masing-masing, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW.

Munafri meminta jajaran pemerintah setempat bersama warga menyiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan takbiran dengan baik agar kegiatan tersebut dapat berlangsung khidmat dan lancar.

Menurutnya, pelaksanaan Takbir Idulfitri 1447 Hijriah yang dipusatkan di lingkungan kecamatan dan kelurahan menjadi langkah penting untuk menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan antarwarga.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya merawat tradisi malam takbiran yang telah lama melekat dalam kehidupan masyarakat Makassar, sekaligus memperkuat hubungan sosial di tengah lingkungan masyarakat.

Bagi Munafri, malam takbiran tidak hanya menjadi bagian dari seremoni keagamaan, tetapi juga merupakan momen untuk menumbuhkan nilai kebersamaan dan persaudaraan.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan perayaan tersebut berlangsung dalam suasana yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu gangguan keamanan maupun ketertiban, seperti menyalakan petasan, melakukan konvoi, dan menggunakan knalpot bising.

“Takbiran tidak dilarang. Yang dilarang adalah konvoi kendaraan, penggunaan petasan atau mercon, serta hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan itu, Munafri meminta camat dan lurah memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap potensi gangguan dapat dicegah sehingga masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran dan Idulfitri 2026 dengan aman, nyaman, dan penuh sukacita, tanpa mengesampingkan keselamatan bersama.

Leave a Reply