Tarif Dikeluhkan Warga, Pemkot Makassar Tertibkan Parkir Ruko Diamond Panakkukang Usai Lebaran

rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Senin (9/3).

WICARA.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang. Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Senin (9/3).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Sekda Makassar Andi Zulkifly mengatakan rapat koordinasi tersebut digelar untuk menyatukan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko Panakkukang Diamond yang selama ini dikelola pihak swasta.

Menurutnya, persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan masyarakat setempat yang disampaikan kepada pemerintah kota. Warga menilai tarif parkir yang diberlakukan cukup tinggi dan pengelolaannya dianggap belum maksimal.

“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” ujar Zulkifly.

Ia menjelaskan kondisi kawasan ruko tersebut berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal yang biasanya dimiliki oleh satu perusahaan. Di kawasan ruko, setiap bangunan dimiliki oleh pemilik yang berbeda dan memiliki sertifikat masing-masing.

Karena itu, kata dia, pengelolaan parkir di kawasan tersebut pada dasarnya harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah bersama.

“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran pemerintah kota, lanjut Zulkifly, pengelolaan parkir di kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin operasional resmi.

“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak adanya izin operasional juga berdampak pada belum terpenuhinya sejumlah standar pengelolaan parkir yang layak, seperti ketersediaan CCTV, sistem keamanan, serta standar operasional yang jelas.

“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, pemerintah kota menemukan dua pelanggaran utama yang menjadi dasar rencana penertiban. Pertama, adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah kota. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah.

“Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” ungkap mantan Camat Ujung Pandang tersebut.

Meski demikian, Zulkifly menegaskan pemerintah kota tidak akan langsung melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pemkot terlebih dahulu akan melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebelum mengambil tindakan.

Dokumen tersebut antara lain surat keluhan warga yang disampaikan melalui kecamatan dan kelurahan, serta berita acara proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang.

Ia menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” ujarnya.

Penertiban rencananya akan dilakukan setelah Idulfitri agar tidak mengganggu aktivitas petugas di lapangan selama bulan Ramadan.

“Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran. Kalau dilakukan saat Ramadan, dikhawatirkan bisa mengganggu teman-teman di lapangan yang sedang berpuasa,” kata Zulkifly.

Ia juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait menyiapkan langkah teknis penertiban, termasuk Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

Selain itu, PD Parkir Makassar Raya diminta menyiapkan skema pengelolaan parkir apabila nantinya kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah kota.

“Kami juga meminta PD Parkir menyiapkan skema pengelolaan apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.

Pemkot Makassar berharap langkah penertiban tersebut dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond. (*)

Leave a Reply