WICARA.CO.ID, MAKASSAR – Keberadaan terminal bayangan di sejumlah ruas jalan Kota Makassar telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penataan yang serius. Aktivitas angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sering menjadi penyebab kemacetan.
Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mulai melakukan penertiban dengan membersihkan terminal bayangan yang semakin marak dan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya. Wilayah ini selama ini dikenal sebagai titik mangkal kendaraan angkutan lintas daerah yang kerap berhenti sembarangan di tepi jalan sehingga menyebabkan perlambatan arus kendaraan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan lokasi tersebut menjadi prioritas karena sering dikeluhkan masyarakat.
“Lokasi utama yang kami tertibkan adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI yang kerap menjadi keluhan,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, Dishub Makassar bekerja sama dengan TNI, Polri, serta Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan tersebut.
Pemerintah Kota Makassar juga terus melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pelaku transportasi agar memanfaatkan terminal resmi, yaitu Terminal Daya, yang memiliki area lebih luas dan fasilitas yang memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.
Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya aktivitas terminal bayangan.
Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menjelaskan, keberadaan terminal bayangan selama ini kerap memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
“Kami membersihkan terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis karena selama ini keberadaannya meresahkan masyarakat akibat kemacetan yang ditimbulkan,” katanya.
Irwan juga mengungkapkan bahwa praktik terminal bayangan diduga sudah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu, muncul sejumlah kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di beberapa titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka layanan terminal bayangan dan beroperasi dari subuh hingga malam,” ungkapnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya oknum tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Oleh karena itu, dalam proses penertiban Dishub Makassar turut melibatkan unsur TNI, kepolisian, dan Satpol PP.
“Diduga ada oknum yang membackup aktivitas ini. Karena itu kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi serta menjawab keluhan masyarakat,” jelasnya.
Irwan mengakui bahwa dalam pelaksanaan penertiban di lapangan pihaknya menghadapi berbagai tantangan, termasuk adanya intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Meski begitu, Dishub Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi guna memastikan kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” ujarnya.
Dishub Makassar berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sejalan dengan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan pelayanan di sektor transportasi.
Selain melakukan penertiban di lapangan, Dishub juga mengumpulkan para sopir yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya.
Irwan menambahkan, untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya juga berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan karena kewenangan pengelolaannya berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.
Selain itu, Dishub Makassar juga mengingatkan maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Seharusnya kendaraan tersebut hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan, demi menjamin keselamatan penumpang.
“Untuk angkutan AKDP atau AKAP ada ketentuan seperti kapasitas minimal penumpang dan ukuran kendaraan,” tuturnya.
Sementara itu, saat ini masih ditemukan mobil kecil milik pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, hingga Palopo, yang tentu tidak memenuhi standar keselamatan.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan masyarakat.
Namun, jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya menegaskan tidak akan ragu melakukan penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.
“Jika setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan,” tegasnya.
“Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutupnya.
Leave a Reply