Wali Kota Makassar Soroti Senjata Mainan Peluru Plastik-Jeli, Dinilai Ganggu Ketertiban

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

WICARA.CO.ID, MAKASSAR — Fenomena aksi saling tembak menggunakan senjata mainan jenis “mega” yang memakai peluru plastik hingga jeli kian sering terlihat di Makassar selama bulan suci Ramadan. Aktivitas yang semula dianggap hiburan anak-anak itu kini memunculkan kekhawatiran karena dinilai berpotensi membahayakan warga sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dipandang remeh dan perlu penanganan tegas. Ia meminta seluruh pihak terlibat melakukan pengawasan bersama, mulai dari kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga lingkungan keluarga dan perangkat RT/RW. Pernyataan itu disampaikan Munafri saat ditemui awak media di Balai Kota Makassar, Senin (2/3/2026).

Belakangan, permainan senjata “mega” yang merujuk pada model mainan tembak populer itu ramai digunakan anak-anak di bawah umur hingga kalangan pelajar. Mereka kerap melakukan aksi saling serang pada malam hari, terutama selepas salat tarawih. Tak jarang kegiatan tersebut berlangsung di jalan raya dan dilakukan sambil mengendarai sepeda motor.

Munafri menilai penggunaan senjata mainan itu sudah mengarah pada tindakan berlebihan. Ia menyoroti aksi menembak dari atas motor yang dinilainya sangat berisiko, baik bagi pelaku maupun orang di sekitarnya. Menurutnya, meski hanya permainan, peluru plastik maupun jeli tetap dapat melukai dan menimbulkan keresahan, bahkan memicu konflik apabila dibiarkan.

Pemerintah Kota Makassar, kata Munafri, berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan agar masyarakat dapat beribadah dengan nyaman dan khusyuk. Ia juga mengungkap telah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Makassar untuk menyelesaikan persoalan tersebut serta memperkuat kolaborasi pengawasan hingga tingkat wilayah terkecil.

Selain penguatan langkah aparat dan pemerintah, Munafri turut mengingatkan peran orang tua. Ia meminta keluarga meningkatkan kontrol terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hari setelah tarawih, agar tidak terlibat permainan yang berisiko dan mengganggu ketertiban. (*)

Leave a Reply