WICARA.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan penataan lapak yang masih menggunakan saluran drainase, trotoar, hingga bahu jalan dilakukan dengan cara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Melalui perangkat kecamatan dan kelurahan, pemerintah tidak langsung melakukan pembongkaran, tetapi lebih dulu membangun komunikasi intensif dengan para pedagang.
Sebelum penertiban di sejumlah lokasi, jajaran camat, lurah, dan aparat turun langsung berdialog. Mereka memberi pemahaman tentang pentingnya menjaga fungsi drainase serta trotoar sebagai fasilitas umum, sekaligus mendorong pedagang menyiapkan opsi lokasi lain untuk relokasi. Langkah ini ditempuh agar penataan berjalan tertib tanpa memicu gejolak, sambil tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan usaha warga.
Di Kecamatan Panakkukang, Camat Syahril melakukan dialog langsung dengan pemilik lapak di Jalan Pettarani II, tembusan Racing Center. Dalam pertemuan bernuansa kekeluargaan itu, ia meminta pedagang yang berjualan di atas drainase agar membongkar atau mengamankan lapaknya secara mandiri. Menurutnya, lapak yang menutup saluran air berisiko menghambat aliran dan memicu genangan hingga banjir, terutama saat hujan deras. Ia juga mengingatkan penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan mengganggu hak pejalan kaki dan ketertiban umum. Karena itu, pedagang diberi kesempatan menertibkan sendiri sebagai bentuk penghormatan terhadap keberlangsungan usaha.
Sementara di Kecamatan Bontoala, Camat Fataullah menuturkan pihaknya mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif kepada pedagang, bersama unsur kelurahan dan Perusahaan Daerah Pasar. Tim turun lapangan untuk memberi teguran dan peringatan terakhir agar pedagang tidak lagi memanfaatkan bahu maupun pinggir jalan sebagai tempat berjualan. Ia menegaskan, lapak di tepi jalan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan menimbulkan tumpukan sampah yang mengganggu kebersihan serta estetika lingkungan. Dalam kegiatan itu, tim terpadu juga membersihkan area pasar, mengangkut sampah, dan memindahkan material yang kerap dipakai pedagang berjualan di badan jalan.
Masih di Bontoala, pemerintah kecamatan juga merespons polemik yang sempat ramai di media sosial terkait pengecatan warna kuning di sekitar SMK 4 di Jalan Tinumbu. Pihak kecamatan menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang kaki lima yang menempati area tersebut, dengan tujuan membuka ruang komunikasi dan mencari jalan tengah. Dalam forum itu, kecamatan menegaskan penataan akan ditempuh secara dialogis dan humanis agar tidak memunculkan konflik, sekaligus menekankan aturan pemanfaatan ruang, kebersihan, dan estetika kawasan. Fataullah menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang, namun aktivitasnya harus berada di lokasi yang sesuai ketentuan.
Di Kecamatan Tallo, Camat Andi Husni menyampaikan penataan lapak dilakukan di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang. Tim kecamatan dan kelurahan mendatangi lokasi untuk memberi teguran, edukasi, dan peringatan kepada pemilik lapak yang berjualan pada area yang tidak semestinya. Ia menilai lapak di badan jalan maupun trotoar bisa mengganggu arus lalu lintas, menghambat akses pejalan kaki, serta mengurangi kenyamanan warga. Karena itu, pendekatan sosialisasi diprioritaskan agar pedagang bersedia menertibkan lapaknya secara sukarela.
Adapun di Kecamatan Ujung Pandang, Camat Nanin Sudiar menjelaskan penertiban dilakukan bertahap melalui dialog dan solusi relokasi. Salah satu lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi sekitar 20 tahun ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum, lalu diarahkan untuk pindah ke Pasar Baru agar usaha tetap berjalan. Selain itu, pendekatan serupa dilakukan di Jalan Sungai Poso sehingga pedagang melakukan pembongkaran mandiri. Penataan juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur yang selama ini dipakai lapak menetap atau bermalam, guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki sekaligus menjaga estetika kawasan.
Nanin menambahkan, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah lama berjualan turut menjadi perhatian, termasuk sekitar 10 lapak di kawasan Sungai Pareman yang memanfaatkan area di atas drainase. Terhadap para pedagang, pemerintah mengedepankan komunikasi persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih aman dan tertib. Ia menegaskan penataan ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi drainase dan trotoar, meminimalkan risiko banjir, serta menjaga ketertiban umum, tanpa mematikan aktivitas ekonomi warga. (*)
Leave a Reply