WICARA.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebagai acuan upah bulanan bagi para pekerja di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan. Penetapan ini menjadi pedoman resmi pengupahan yang berlaku sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resmi Pemkot Makassar, UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan. Nilai tersebut mengalami peningkatan Rp268.583 atau sekitar 6,92 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.880.136.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Makassar tercatat lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Kondisi ini mencerminkan karakteristik ekonomi perkotaan serta kebutuhan hidup masyarakat Makassar yang relatif lebih tinggi.
Penetapan UMK 2026 merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar yang melibatkan unsur pemerintah daerah, asosiasi pengusaha (APINDO), serta perwakilan serikat pekerja. Proses penentuan besaran upah ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi sebesar 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,39 persen. Kedua indikator tersebut kemudian dikalikan dengan nilai alfa 0,8 yang telah disepakati bersama.
“Perhitungan UMK 2026 berangkat dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136, ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan dengan nilai alfa 0,8. Hasilnya, total kenaikan mencapai 6,92 persen,” ujar Nielma. Nilai alfa 0,8 dipilih sebagai titik temu antara usulan pengusaha sebesar 0,7 dan serikat pekerja sebesar 0,9.
Selain UMK umum, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga mengusulkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk sektor-sektor tertentu. Pada sektor pengolahan makanan serta pengangkutan dan pergudangan, upah diusulkan naik 5,31 persen di atas UMK umum menjadi Rp4.411.921. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan menengah. Sementara itu, sektor pengadaan listrik, gas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan setara UMK umum, yakni 6,92 persen, sehingga upahnya menjadi Rp4.479.668.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Ia berharap keputusan tersebut dapat menekan potensi konflik hubungan industrial serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Makassar. Dengan demikian, keberlanjutan peningkatan upah di masa mendatang dapat terus terjaga.
Leave a Reply