WICARA.CO.ID, JAKARTA — Awal 2026 menjadi masa yang cukup berat bagi industri mobil listrik di Indonesia. Berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen membuat harga sejumlah kendaraan listrik melonjak tajam, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, fasilitas PPN DTP resmi dihentikan per 31 Desember 2025. Sebelumnya, mobil listrik rakitan lokal (CKD) dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen. Namun, memasuki 2026, tarif PPN kembali diberlakukan penuh sebesar 12 persen.
Kondisi tersebut mendorong produsen otomotif melakukan penyesuaian harga jual. Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, menegaskan bahwa berakhirnya insentif tersebut memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dihindari oleh pelaku industri.
Menurut Jongkie, kenaikan harga yang terjadi saat ini merupakan dampak langsung dari normalisasi tarif pajak. Besaran penyesuaian harga pun berbeda-beda, bergantung pada kebijakan masing-masing agen pemegang merek (APM).
Meski demikian, Jongkie menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampak penghentian insentif PPN DTP terhadap kinerja pasar mobil listrik nasional. Ia menekankan bahwa penjualan kendaraan tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor pajak, melainkan juga oleh berbagai variabel lain.
Secara umum, Jongkie tetap optimistis pasar mobil nasional pada 2026 dapat mencapai target penjualan sekitar 850.000 unit. Untuk segmen kendaraan listrik, ia meyakini pertumbuhannya akan tetap berlanjut dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun tingkat kenaikannya belum dapat dipastikan.
Dampak berakhirnya insentif pajak tersebut mulai terlihat di lapangan. Sejumlah produsen telah resmi menaikkan harga produk mobil listrik mereka. Salah satunya Changan Indonesia, yang melakukan penyesuaian harga pada beberapa model.
Berdasarkan informasi di laman resmi Changan Indonesia, harga Deepal S07 kini dipatok Rp 659 juta, naik Rp 60 juta dari harga sebelumnya Rp 599 juta. Sementara itu, Changan Lumin juga mengalami kenaikan dari Rp 178 juta menjadi Rp 199 juta, atau meningkat Rp 21 juta.
Dengan kembalinya tarif PPN ke level normal, tahun 2026 menjadi periode penyesuaian baru bagi industri mobil listrik nasional. Pelaku industri berharap faktor lain, seperti inovasi produk, strategi pemasaran, dan minat konsumen, tetap mampu menopang pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.
Leave a Reply